Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 139/PMK.07/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dan Dana Otonomi Khusus

Juga dikenal sebagai: PMK 139/PMK.07/2019 · PMK No. 139/PMK.07/2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Oktober 2019Tanggal Penetapan:7 Oktober 2019
Anggaran Belanja NegaraAnggaran Belanja Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07/2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus. Kebijakan ini mengatur penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penatausahaan, penggunaan, serta pemantauan dan evaluasi dana tersebut. Peraturan ini juga menetapkan pembagian kewenangan antara lembaga pemerintah terkait, termasuk penunjukan pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana. Selain itu, peraturan ini mengatur hak dan kewajiban subjek hukum, termasuk kewajiban pelaporan dan penyampaian data oleh pemerintah daerah.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini, ketentuan mengenai KPA untuk Tahun Anggaran 2019 dan ketentuan mengenai penyaluran, penatausahaan, pertanggungjawaban, pelaporan, pemantauan, dan evaluasi TKD Tahun Anggaran 2019, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07/2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

1. Dalam hal terdapat kelalaian dalam proses pengelolaan TKD yang tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, terhadap pihak yang lalai tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang disiplin Aparatur Sipil Negara.