Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 233/PMK.07/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.07/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus

Juga dikenal sebagai: PMK 233/PMK.07/2020 · PMK No. 233/PMK.07/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:30 Desember 2020
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan30 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.07/2020 ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana otonomi khusus. Perubahan ini mencakup penambahan dan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019. Beberapa ketentuan yang diubah antara lain definisi dan tugas dari berbagai pejabat terkait pengelolaan dana, prosedur penyusunan dan penyaluran dana, serta mekanisme penghitungan dan pelaporan dana. Peraturan ini juga mengatur tentang penyesuaian alokasi dana berdasarkan realisasi penerimaan dan kebutuhan daerah, serta penetapan alokasi dana otonomi khusus dan dana tambahan infrastruktur.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan penyaluran dan pengelolaan dana dapat dikenai sanksi administratif berupa penundaan atau pemotongan penyaluran dana.