Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi

Juga dikenal sebagai: Permenhub 68/2016 · Permenhub No. 68 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 68 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juni 2016Tanggal Penetapan:27 Mei 2016
Subsidi & Kewajiban PelayananTransportasi Darat, Laut & Udara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Nomor PM 10 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang Dengan Kereta Api Untuk Pelayanan Kelas Ekonomi

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2015, yang mengubah Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2012, terkait kewajiban pelayanan publik dan subsidi angkutan perintis di bidang perkeretaapian. Tujuannya adalah untuk mengatur tata cara penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik angkutan orang dengan kereta api kelas ekonomi.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa pemerintah menyelenggarakan kewajiban pelayanan publik (PSO) untuk angkutan kereta api kelas ekonomi, dengan dana yang dialokasikan dalam APBN. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ditugaskan untuk menyelenggarakan PSO ini, dan dapat bekerja sama dengan badan usaha lain. Kontrak pelaksanaan PSO harus disetujui oleh Menteri dan memuat berbagai ketentuan termasuk kinerja angkutan, tata cara pembayaran, dan sanksi. Pembayaran dana PSO dilakukan secara bulanan dan triwulanan, dengan verifikasi administrasi dan lapangan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap pelaksanaan kewajiban pelayanan publik dapat dikenai teguran dan sanksi oleh Direktur Jenderal.