Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 151 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 151 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 68 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi

Juga dikenal sebagai: Permenhub 151/2016 · Permenhub No. 151 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 151 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2016Tanggal Penetapan:14 Desember 2016
Subsidi & Kewajiban PelayananTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 68 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku15 Desember 2016
Tanggal Penetapan14 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 68 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi

Peraturan ini bertujuan untuk memperbaiki tata cara penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik angkutan orang dengan kereta api kelas ekonomi. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan akuntabilitas dalam pelaporan pertanggungjawaban realisasi kinerja penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik atau public service obligation (PSO). Ketentuan substansial yang diatur meliputi perubahan pada Pasal 9 dan Pasal 11. Pasal 9 mengatur bahwa tata cara dan mekanisme pengajuan tagihan, verifikasi, dan pelaporan akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Pasal 11 mengharuskan BUMN penyelenggara sarana perkeretaapian untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi kinerja PSO, yang mencakup kinerja angkutan, operasi, sarana, dan ketentuan lain dalam kontrak. BUMN tersebut juga bertanggung jawab secara material atas pelaksanaan dan penggunaan dana PSO kepada KPA.

(-)

(-)