Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 10 Tahun 2013

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang Dengan Kereta Api Untuk Pelayanan Kelas Ekonomi

Juga dikenal sebagai: Permenhub 10/2013 · Permenhub No. 10 Tahun 2013 · Permenhub Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2013Tanggal Penetapan:15 Februari 2013
Subsidi & Kewajiban PelayananTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaTata Cara Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang Dengan Kereta Api Untuk Pelayanan Kelas Ekonomi
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku01 Maret 2013
Tanggal Penetapan15 Februari 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur tata cara penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik angkutan orang dengan kereta api untuk pelayanan kelas ekonomi. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2012 yang mengatur kewajiban pelayanan publik dan subsidi angkutan perintis di bidang perkeretaapian. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan tarif angkutan yang ditetapkan oleh Menteri, dengan selisih tarif yang menjadi tanggung jawab pemerintah sebagai kewajiban pelayanan publik. Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik dilakukan oleh badan usaha yang ditugaskan oleh pemerintah, dengan dana yang dialokasikan dalam APBN. Proses penetapan penyelenggara dilakukan melalui pelelangan umum, dan kontrak pelaksanaan diatur antara Direktur Jenderal dan badan usaha terkait. Peraturan ini juga menetapkan kewajiban badan usaha untuk melaksanakan kontrak, menjaga kelangsungan pelayanan, dan melaporkan kinerja secara berkala.

(-)

1. Direktur Jenderal memberikan teguran dan sanksi jika ditemukan penyimpangan dalam pelaksanaan kewajiban pelayanan publik.