di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.06/2017 Tahun 2017 tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat
Juga dikenal sebagai: PMK 65/PMK.06/2017 · PMK No. 65/PMK.06/2017
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menyempurnakan kebijakan penyusutan Barang Milik Negara (BMN) berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah Pusat. Penyusutan dilakukan untuk menyajikan nilai aset secara wajar, memperkirakan sisa masa manfaat, dan mengatur anggaran pemeliharaan atau penggantian aset. Peraturan ini mengatur penyusutan aset tetap yang dikuasai oleh Pengelola Barang dan Pengguna Barang, termasuk aset yang tidak digunakan untuk kepentingan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga. Penyusutan dilakukan terhadap berbagai jenis aset tetap seperti gedung, peralatan, dan jaringan, namun tidak dilakukan terhadap aset yang hilang, rusak berat, atau usang. Metode garis lurus digunakan untuk penyusutan, dan pencatatan dilakukan setiap akhir semester. Penyusutan ini tidak mempengaruhi nilai underlying asset Surat Berharga Syariah Negara.