Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.06/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.06/2017 Tahun 2017 tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat

Juga dikenal sebagai: PMK 65/PMK.06/2017 · PMK No. 65/PMK.06/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Mei 2017Tanggal Penetapan:12 Mei 2017
Aset Milik Negara & Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.06/2013 tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.06/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.06/2013 tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.06/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.06/2013 tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menyempurnakan kebijakan penyusutan Barang Milik Negara (BMN) berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah Pusat. Penyusutan dilakukan untuk menyajikan nilai aset secara wajar, memperkirakan sisa masa manfaat, dan mengatur anggaran pemeliharaan atau penggantian aset. Peraturan ini mengatur penyusutan aset tetap yang dikuasai oleh Pengelola Barang dan Pengguna Barang, termasuk aset yang tidak digunakan untuk kepentingan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga. Penyusutan dilakukan terhadap berbagai jenis aset tetap seperti gedung, peralatan, dan jaringan, namun tidak dilakukan terhadap aset yang hilang, rusak berat, atau usang. Metode garis lurus digunakan untuk penyusutan, dan pencatatan dilakukan setiap akhir semester. Penyusutan ini tidak mempengaruhi nilai underlying asset Surat Berharga Syariah Negara.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Penyusutan Barang Milik Negara berupa Aset Tetap pada entitas Pemerintah Pusat yang telah dilakukan, dinyatakan tetap berlaku.

(-)