Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 247/PMK.06/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.06/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.06/2013 Tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat

Juga dikenal sebagai: PMK 247/PMK.06/2014 · PMK No. 247/PMK.06/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Desember 2014Tanggal Penetapan:24 Desember 2014
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.06/2013 Tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku24 Desember 2014
Tanggal Penetapan24 Desember 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.06/2013 tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.06/2014.

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan ketentuan mengenai penyusutan Barang Milik Negara berupa Aset Tetap pada entitas Pemerintah Pusat, sejalan dengan penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual. Perubahan ini mencakup penyesuaian definisi dan ketentuan terkait penyusutan aset tetap, termasuk pengelolaan aset yang hilang atau rusak berat. Peraturan ini juga mengatur penyesuaian laporan keuangan terkait penyusutan, serta penentuan masa manfaat aset tetap dengan mempertimbangkan daya pakai, keausan, dan ketentuan hukum. Implementasi penyusutan berdasarkan standar akuntansi berbasis akrual dimulai pada Tahun Anggaran 2015.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Penyusutan Aset Tetap yang telah dilakukan sebelum diberlakukannya kebijakan akuntansi pemerintahan berbasis akrual, dilakukan koreksi atas akun Diinvestasikan Pada Aset Tetap menjadi akun Ekuitas. 2. Koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak termasuk atas Aset Tetap yang sudah dihapuskan pada akhir semester sebelum diberlakukannya kebijakan akuntansi pemerintahan berbasis akrual. 3. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penyusutan Barang Milik Negara berupa Aset Tetap pada entitas Pemerintah Pusat berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Kas Menuju Akrual tetap dapat dilaksanakan sampai dengan berlakunya Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

(-)