Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.06/2013 ini bertujuan untuk mengatur penyusutan Barang Milik Negara (BMN) berupa Aset Tetap pada entitas Pemerintah Pusat. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyajikan nilai Aset Tetap secara wajar dalam laporan keuangan pemerintah pusat, mengetahui potensi BMN, dan memberikan pendekatan sistematis dalam penganggaran belanja pemeliharaan atau modal. Ketentuan substansial meliputi pembagian kewenangan antara Pengelola Barang dan Pengguna Barang, serta pengaturan penyusutan Aset Tetap yang meliputi gedung, peralatan, jalan, dan aset lainnya. Penyusutan dilakukan dengan metode garis lurus dan dicatat setiap semester. Aset Tetap yang hilang atau rusak berat tidak disusutkan, dan terdapat ketentuan khusus untuk aset yang ditemukan kembali.