Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 1/PMK.06/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.06/2013 Tahun 2013 tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah Pusat

Juga dikenal sebagai: PMK 1/PMK.06/2013 · PMK No. 1/PMK.06/2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Januari 2013Tanggal Penetapan:2 Januari 2013
Aset Milik Negara & Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 53/KMK.06/2012 tentang Penerapan Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Pemerintah Pusat

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.06/2013 ini bertujuan untuk mengatur penyusutan Barang Milik Negara (BMN) berupa Aset Tetap pada entitas Pemerintah Pusat. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyajikan nilai Aset Tetap secara wajar dalam laporan keuangan pemerintah pusat, mengetahui potensi BMN, dan memberikan pendekatan sistematis dalam penganggaran belanja pemeliharaan atau modal. Ketentuan substansial meliputi pembagian kewenangan antara Pengelola Barang dan Pengguna Barang, serta pengaturan penyusutan Aset Tetap yang meliputi gedung, peralatan, jalan, dan aset lainnya. Penyusutan dilakukan dengan metode garis lurus dan dicatat setiap semester. Aset Tetap yang hilang atau rusak berat tidak disusutkan, dan terdapat ketentuan khusus untuk aset yang ditemukan kembali.

1. Aset Tetap yang diperoleh sebelum diberlakukannya Penyusutan Aset Tetap, dikenakan koreksi Penyusutan Aset Tetap. 2. Koreksi Penyusutan Aset Tetap diperhitungkan sebagai penambah nilai akun Akumulasi Penyusutan dan pengurang nilai ekuitas pada neraca. 3. Koreksi diperhitungkan sebagai transaksi koreksi pada periode diberlakukannya penyusutan. 4. Dikecualikan untuk Aset Tetap yang sudah dihapuskan pada akhir semester sebelum diberlakukannya Penyusutan Aset Tetap.

(-)