Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90/PMK.06/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.06/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.06/2013 Tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat

Juga dikenal sebagai: PMK 90/PMK.06/2014 · PMK No. 90/PMK.06/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Mei 2014Tanggal Penetapan:16 Mei 2014
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.06/2013 Tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku16 Mei 2014
Tanggal Penetapan16 Mei 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.06/2013 tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan pengaturan mengenai penyusutan Barang Milik Negara berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah Pusat, khususnya untuk aset yang diperoleh sebelum Tahun 2005. Penyusunan ini dilakukan untuk memastikan tertib administrasi dan akuntansi dalam pengelolaan aset negara. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup penambahan ayat pada Pasal 21 yang mengatur pengecualian untuk aset yang diperoleh sebelum Tahun 2005. Penghitungan penyusutan untuk aset tersebut dimulai dari Semester II Tahun 2010 hingga berakhirnya masa manfaat aset, dan pencatatan penyusutan dalam neraca dilakukan sejak penghitungan dimulai hingga aset dihapuskan.

(-)

(-)