di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Juga dikenal sebagai: UU 2/1989 · UU No. 2 Tahun 1989 · UU Nomor 2 Tahun 1989
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-undang ini bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia melalui sistem pendidikan nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa dan berdasarkan Pancasila serta UUD 1945. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur.
Ketentuan Substansial: Undang-undang ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah dan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan. Sistem pendidikan nasional mencakup pendidikan formal dan non-formal, dengan jenjang pendidikan dasar, menengah, dan tinggi. Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan tanpa diskriminasi. Pendidikan luar biasa disediakan bagi mereka yang memiliki kelainan fisik atau mental. Kurikulum nasional disusun untuk mencapai tujuan pendidikan nasional, dan pendidikan harus diselenggarakan dengan memperhatikan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.