Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 2 Tahun 1989

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Juga dikenal sebagai: UU 2/1989 · UU No. 2 Tahun 1989 · UU Nomor 2 Tahun 1989

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Maret 1989Tanggal Penetapan:27 Maret 1989
PendidikanSistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaSistem Pendidikan Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Maret 1989
Tanggal Penetapan27 Maret 1989
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1950 tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah 2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1954 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Nomor 4 Tahun 1950 3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi 4. Undang-undang Nomor 14 PRPS Tahun 1965 tentang Majelis Pendidikan Nasional 5. Undang-undang Nomor 19 PNPS Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Sistem Pendidikan Nasional Pancasila Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-undang ini bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia melalui sistem pendidikan nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa dan berdasarkan Pancasila serta UUD 1945. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur.

Ketentuan Substansial: Undang-undang ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah dan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan. Sistem pendidikan nasional mencakup pendidikan formal dan non-formal, dengan jenjang pendidikan dasar, menengah, dan tinggi. Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan tanpa diskriminasi. Pendidikan luar biasa disediakan bagi mereka yang memiliki kelainan fisik atau mental. Kurikulum nasional disusun untuk mencapai tujuan pendidikan nasional, dan pendidikan harus diselenggarakan dengan memperhatikan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

1. Semua peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1954, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1961, Undang-undang Nomor 14 PRPS Tahun 1965, dan Undang-undang Nomor 19 PNPS Tahun 1965 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Undang-undang ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 19 ayat (1) dikenai pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling tinggi Rp 15.000.000,00. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 19 ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 29 ayat (1) dikenai pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling tinggi Rp 5.000.000,00.