Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi bertujuan untuk mengatur pendidikan tinggi di Indonesia. Latar belakangnya adalah untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, kebudayaan, dan pendidikan dalam rangka pembangunan nasional. Tujuannya adalah membentuk manusia susila yang berjiwa Pancasila, menyiapkan tenaga ahli, dan melakukan penelitian.
Perguruan tinggi dapat diselenggarakan oleh pemerintah atau badan hukum swasta. Undang-undang ini mengakui kebebasan ilmiah dan mimbar, serta hak berorganisasi bagi mahasiswa, pegawai, dan pengajar. Bentuk perguruan tinggi meliputi universitas, institut, sekolah tinggi, dan akademi. Universitas harus memiliki minimal empat golongan fakultas, termasuk ilmu agama, kebudayaan, sosial, eksakta, dan teknik.
Kurikulum mencakup Pancasila dan Manifesto Politik Republik Indonesia. Lulusan diberikan gelar sesuai tingkat pendidikan. Pengajar terdiri dari pengajar biasa dan luar biasa dengan kualifikasi tertentu. Universitas/Institut dipimpin oleh Presiden Universitas/Institut yang didampingi oleh Senat Universitas/Institut. Di lingkungan perguruan tinggi dapat diadakan Badan Kekeluargaan Perguruan Tinggi dan lembaga penelitian ilmiah.
Perguruan Tinggi Negeri dimiliki dan diselenggarakan oleh negara. Pendiriannya dilakukan oleh Presiden. Pengangkatan pengajar diatur oleh pemerintah. Warga negara berhak mendirikan Perguruan Tinggi Swasta dengan syarat tertentu, termasuk pemberitahuan kepada Menteri dan berdasarkan Pancasila. Pemerintah melakukan bimbingan dan pengawasan melalui Lembaga Perguruan Tinggi Swasta (L.P.T.S.). Perguruan Tinggi Swasta dapat diberikan subsidi.