Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 22 Tahun 1961

Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi

Juga dikenal sebagai: UU 22/1961 · UU No. 22 Tahun 1961 · UU Nomor 22 Tahun 1961

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Desember 1961Tanggal Penetapan:4 Desember 1961
PendidikanSistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerguruan Tinggi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Desember 1961
Tanggal Penetapan04 Desember 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 7 DRT Tahun 1950 (RIS) tentang Perguruan Tinggi. 2. Peraturan-peraturan lain tentang pendidikan dan pengajaran tinggi yang bertentangan dengan Undang-undang ini.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi bertujuan untuk mengatur pendidikan tinggi di Indonesia. Latar belakangnya adalah untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, kebudayaan, dan pendidikan dalam rangka pembangunan nasional. Tujuannya adalah membentuk manusia susila yang berjiwa Pancasila, menyiapkan tenaga ahli, dan melakukan penelitian. Perguruan tinggi dapat diselenggarakan oleh pemerintah atau badan hukum swasta. Undang-undang ini mengakui kebebasan ilmiah dan mimbar, serta hak berorganisasi bagi mahasiswa, pegawai, dan pengajar. Bentuk perguruan tinggi meliputi universitas, institut, sekolah tinggi, dan akademi. Universitas harus memiliki minimal empat golongan fakultas, termasuk ilmu agama, kebudayaan, sosial, eksakta, dan teknik. Kurikulum mencakup Pancasila dan Manifesto Politik Republik Indonesia. Lulusan diberikan gelar sesuai tingkat pendidikan. Pengajar terdiri dari pengajar biasa dan luar biasa dengan kualifikasi tertentu. Universitas/Institut dipimpin oleh Presiden Universitas/Institut yang didampingi oleh Senat Universitas/Institut. Di lingkungan perguruan tinggi dapat diadakan Badan Kekeluargaan Perguruan Tinggi dan lembaga penelitian ilmiah. Perguruan Tinggi Negeri dimiliki dan diselenggarakan oleh negara. Pendiriannya dilakukan oleh Presiden. Pengangkatan pengajar diatur oleh pemerintah. Warga negara berhak mendirikan Perguruan Tinggi Swasta dengan syarat tertentu, termasuk pemberitahuan kepada Menteri dan berdasarkan Pancasila. Pemerintah melakukan bimbingan dan pengawasan melalui Lembaga Perguruan Tinggi Swasta (L.P.T.S.). Perguruan Tinggi Swasta dapat diberikan subsidi.

1. Perguruan Tinggi Swasta yang sudah ada pada saat Undang‑undang ini mulai berlaku, dalam waktu satu tahun terhitung mulai saat tersebut, harus memenuhi atau melengkapi syarat‑syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23. 2. Semua peraturan dan ketentuan tentang pendidikan dan pengajaran tinggi yang sudah ada sebelum saat Undang‑undang ini mulai berlaku dan kemudian tidak dibatalkan oleh Undang‑undang tersebut, terus berlaku selama dan sekedar diperlukan bagi penyelenggaraan dan kelancaran Perguruan Tinggi dan tidak bertentangan dengan peraturan‑peraturan yang berlaku kemudian.

1. Pelanggaran terhadap kewajiban dalam Pasal 23 dan 35 dapat dikenai ancaman pidana. 2. Menteri dapat menutup Perguruan Tinggi yang bersangkutan jika terjadi pelanggaran. 3. Pelanggaran terhadap perintah penutupan (Pasal 28 dan Pasal 32 ayat (2)) dapat dikenai ancaman pidana. 4. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta bertanggung jawab atas pelanggaran perintah penutupan. 5. Tindak pidana dalam Pasal 10 ayat (4), Pasal 11 ayat (7) dan Pasal 32 ayat (1) adalah pelanggaran. 6. Tindak pidana dalam Pasal 33 ayat (1) adalah kejahatan.