Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 20 Tahun 2003

Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Juga dikenal sebagai: UU 20/2003 · UU No. 20 Tahun 2003 · UU Nomor 20 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juli 2003Tanggal Penetapan:8 Juli 2003
PendidikanSistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaSistem Pendidikan Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Juli 2003
Tanggal Penetapan08 Juli 2003
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan

Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 yang dianggap tidak lagi memadai. Tujuannya adalah untuk menciptakan sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia, serta menjamin pemerataan kesempatan pendidikan dan peningkatan mutu pendidikan.

Ketentuan Substansial

Undang-Undang ini mengatur pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam penyelenggaraan pendidikan. Ruang lingkupnya mencakup pendidikan formal, nonformal, dan informal. Hak dan kewajiban warga negara, orang tua, masyarakat, dan pemerintah diatur secara rinci, termasuk kewajiban mengikuti pendidikan dasar bagi anak usia 7-15 tahun. Undang-Undang ini juga menetapkan standar nasional pendidikan dan kurikulum yang harus diikuti oleh semua jenjang pendidikan.

1. Penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang pada saat Undang-undang ini diundangkan belum berbentuk badan hukum pendidikan tetap berlaku sampai dengan terbentuknya Undang-undang yang mengatur badan hukum pendidikan. 2. Pemerintah atau Pemerintah Daerah wajib memberikan izin paling lambat dua tahun kepada satuan pendidikan formal yang telah berjalan pada saat Undang-undang ini diundangkan belum memiliki izin. 3. Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Undang-undang ini.

1. Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan yang memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi tanpa hak dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00. 2. Penyelenggara perguruan tinggi yang dinyatakan ditutup dan masih beroperasi dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00. 3. Penyelenggara pendidikan yang memberikan sebutan guru besar atau profesor dengan melanggar ketentuan dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00.