Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenhan 1/2025 · Permenhan No. 1 Tahun 2025 · Permenhan Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Februari 2025Tanggal Penetapan:10 Januari 2025
Aset Milik Negara & Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara Berupa Tanah dan/atau Bangunan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia 2. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 47 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pinjam Pakai Barang Milik Negara Berupa Tanah dan/atau Bangunan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia 3. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 62 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Negara Berupa Tanah dan/atau Bangunan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia agar lebih tertib, terarah, adil, dan akuntabel. Kebijakan ini mengatur tata cara pemanfaatan BMN, termasuk tanah dan bangunan, melalui berbagai mekanisme seperti sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah, dan kerja sama penyediaan infrastruktur. Menteri Pertahanan memiliki kewenangan utama dalam pemanfaatan BMN, namun dapat melimpahkan sebagian kewenangan tersebut kepada pejabat lain di lingkungan Kemhan dan TNI. Pemanfaatan BMN harus mempertimbangkan optimalisasi penggunaan, peningkatan penerimaan negara bukan pajak, dan pencegahan penggunaan ilegal oleh pihak lain.

1. Pemanfaatan BMN yang masih dalam proses permohonan menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini. 2. Pemanfaatan BMN yang telah ditanda tangani dalam perjanjian dinyatakan tetap berlaku.

(-)