Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 45 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara berupa Tanah dan/atau Bangunan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenhan 45/2014 · Permenhan No. 45 Tahun 2014 · Permenhan Nomor 45 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 September 2014Tanggal Penetapan:17 September 2014
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaTata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara berupa Tanah dan/atau Bangunan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku29 September 2014
Tanggal Penetapan17 September 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 09 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara di Lingkungan Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 45 Tahun 2014 ini bertujuan untuk mengatur tata cara pelaksanaan sewa Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah dan/atau bangunan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa penyewaan BMN tidak merugikan negara dan tidak mengganggu pelaksanaan tugas pokok Kemhan dan TNI. Penyewaan BMN harus mendapatkan persetujuan dari Pengelola Barang dan hasil sewa harus disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Peraturan ini juga menetapkan pihak-pihak yang dapat menyewa BMN, termasuk Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, dan swasta. Selain itu, peraturan ini mengatur kewajiban penyewa untuk memelihara dan mengamankan BMN selama masa sewa, serta melarang penyewa untuk menggadaikan atau menjaminkan objek sewa.

1. Pada saat Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku, permohonan sewa BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang telah diajukan kepada Pengelola Barang sebelum terbitnya Peraturan Menteri Pertahanan ini dinyatakan tetap berlaku.

1. Penyewa dikenakan sanksi administratif berupa surat teguran apabila belum menyerahkan BMN yang disewakan atau perbaikan belum dilakukan. 2. Jika penyerahan dan/atau perbaikan belum dilakukan dalam 1 bulan setelah surat teguran, dikenakan sanksi administratif berupa surat peringatan. 3. Jika masih belum dilakukan setelah 1 bulan dari surat peringatan, dikenakan sanksi administratif berupa denda.