Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 47 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 47 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pinjam Pakai Barang Milik Negara berupa Tanah dan/atau Bangunan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenhan 47/2014 · Permenhan No. 47 Tahun 2014 · Permenhan Nomor 47 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Oktober 2014Tanggal Penetapan:26 September 2014
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaTata Cara Pelaksanaan Pinjam Pakai Barang Milik Negara berupa Tanah dan/atau Bangunan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku06 Oktober 2014
Tanggal Penetapan26 September 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 29 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara di Lingkungan Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pelaksanaan pinjam pakai Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah dan/atau bangunan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa pemanfaatan BMN tidak menimbulkan masalah di kemudian hari dan tidak mengganggu fungsi pemerintahan di bidang pertahanan. Ketentuan substansial mencakup pembagian kewenangan antara Pengguna Barang dan Pengelola Barang, serta prosedur permohonan dan pelaksanaan pinjam pakai. Pinjam pakai BMN dilakukan terhadap tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk tugas pokok Kemhan/TNI dan tidak menghasilkan penerimaan daerah di luar pajak. Jangka waktu pinjam pakai maksimal lima tahun dan dapat diperpanjang satu kali. Peminjam bertanggung jawab atas pemeliharaan dan biaya operasional selama masa pinjam pakai.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pinjam Pakai Barang Milik Negara di lingkungan Kemhan dan TNI yang telah dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 29 Tahun 2009 dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.

1. Apabila Peminjam melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.