Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 62 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 62 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Negara berupa Tanah dan/atau Bangunan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenhan 62/2014 · Permenhan No. 62 Tahun 2014 · Permenhan Nomor 62 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Oktober 2014Tanggal Penetapan:16 Oktober 2014
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaTata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Negara berupa Tanah dan/atau Bangunan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku16 Oktober 2014
Tanggal Penetapan16 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 09 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 62 Tahun 2014 ini bertujuan untuk mengatur tata cara pelaksanaan kerja sama pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah dan/atau bangunan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa kerja sama pemanfaatan BMN tidak mengganggu kepentingan pertahanan negara dan memberikan manfaat bagi tugas pokok dan fungsi Kementerian Pertahanan dan TNI. Peraturan ini menetapkan bahwa kerja sama pemanfaatan harus dilakukan dengan persetujuan Pengelola Barang dan tidak mengubah status kepemilikan BMN. Selain itu, peraturan ini mengatur kewajiban perizinan, pelaporan, dan persetujuan dari berbagai pihak terkait, serta menetapkan bahwa penerimaan negara bukan pajak dari kerja sama ini harus disetorkan ke rekening Kas Umum Negara.

1. Kerja Sama Pemanfaatan BMN dan perpanjangan jangka waktu kerja sama pemanfaatan BMN yang sedang dilaksanakan menurut ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 29 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara di Lingkungan Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia dinyatakan tetap berlaku. 2. Kerja Sama Pemanfaatan BMN yang telah mendapatkan persetujuan dari Pengelola Barang tetapi belum dilaksanakan dinyatakan tetap berlaku dan pelaksanaannya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 3. Permohonan Kerja Sama Pemanfaatan BMN yang telah diajukan kepada Pengelola Barang sebelum terbitnya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku.

1. Mitra KSP dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 1 ‰ (satu perseribu) per hari atas keterlambatan pembayaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan ayat (3), serta atas keterlambatan menyerahkan kembali BMN yang dikerja samakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1). 2. Dalam hal BMN dikembalikan tidak sesuai dengan kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), Mitra KSP dikenakan sanksi administrasi dengan kewajiban membayar ganti rugi sebesar nilai yang diperlukan untuk perbaikan BMN. 3. Mitra KSP dikenakan sanksi berupa pembatalan sepihak apabila melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a, huruf b, dan huruf c. 4. Mitra KSP dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf d.