di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 62 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Negara berupa Tanah dan/atau Bangunan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Juga dikenal sebagai: Permenhan 62/2014 · Permenhan No. 62 Tahun 2014 · Permenhan Nomor 62 Tahun 2014
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 62 Tahun 2014 ini bertujuan untuk mengatur tata cara pelaksanaan kerja sama pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah dan/atau bangunan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa kerja sama pemanfaatan BMN tidak mengganggu kepentingan pertahanan negara dan memberikan manfaat bagi tugas pokok dan fungsi Kementerian Pertahanan dan TNI. Peraturan ini menetapkan bahwa kerja sama pemanfaatan harus dilakukan dengan persetujuan Pengelola Barang dan tidak mengubah status kepemilikan BMN. Selain itu, peraturan ini mengatur kewajiban perizinan, pelaporan, dan persetujuan dari berbagai pihak terkait, serta menetapkan bahwa penerimaan negara bukan pajak dari kerja sama ini harus disetorkan ke rekening Kas Umum Negara.