Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 04/PRT/M/2016 · Permen PUPR No. 04/PRT/M/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Februari 2016Tanggal Penetapan:5 Februari 2016
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan PejabatStandar & Pedoman Teknis

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 15/PRT/M/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 15/PRT/M/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum. 2. Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Tunjangan kinerja diberikan setiap bulan kepada pegawai yang bekerja di lingkungan kementerian, pegawai yang ditugaskan mengikuti pendidikan dan pelatihan, serta pegawai yang dipekerjakan/diperbantukan di kementerian berdasarkan surat keputusan dari instansi induknya. Pemberian tunjangan kinerja untuk PPPK diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Manajemen PPPK. Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada PNS yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan, pegawai yang sedang dalam proses hukum pidana, PNS yang dipekerjakan di luar kementerian, PNS yang menjalani Masa Persiapan Pensiun, PNS yang diberikan cuti di luar tanggungan negara, PNS yang dikenakan hukuman disiplin PDHTAPS atau PTDH, pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan tunjangan kinerja, dan pegawai yang dipekerjakan di kementerian yang telah mendapatkan tunjangan kinerja dari instansi induknya. Waktu kehadiran pegawai di lingkungan kementerian adalah 5 hari kerja, dengan total 37,5 jam per minggu. Pegawai wajib mengisi daftar hadir elektronik atau manual. Tunjangan kinerja dihitung berdasarkan penilaian prestasi kerja pegawai dan jumlah kehadiran. Pembayaran tunjangan kinerja diberikan setiap bulan sesuai jabatan dan kelas jabatan. Pegawai yang melaksanakan tugas belajar mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 70% dari kelas jabatan pada saat ditugaskan. Tunjangan kinerja dapat dibayarkan kembali jika PNS yang dikenakan pemberhentian sementara dinyatakan tidak bersalah oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Tunjangan kinerja ke-13 diberikan pada bulan Juni sebesar 100% dari kelas jabatan.

1. PNS yang sedang diberhentikan sementara dari jabatannya dan sampai dengan mulai berlakunya Peraturan Menteri ini masih dalam status pemberhentian sementara dari jabatannya, kepadanya diberlakukan pemberhentian Tunjangan Kinerja sesuai ketentuan Peraturan Menteri ini. 2. Pegawai yang sedang menjalani cuti sakit, cuti bersalin, cuti karena alasan penting sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan saat berlakunya Peraturan Menteri ini masih menjalani cuti dimaksud, kepadanya diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sesuai ketentuan sebelumnya. 3. Pembayaran Tunjangan Kinerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dimulai tahun 2015 dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja masing-masing unit kerja di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

(-)