Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/PRT/M/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 15/PRT/M/2013 · Permen PUPR No. 15/PRT/M/2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Januari 2014Tanggal Penetapan:18 Desember 2013
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Peraturan Menteri ini mencabut Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 78/KPTS/M/2003 tentang Pemberian Tunjangan Kompensasi Karya Bagi Para Pegawai/Karyawan Di Lingkungan Departemen Permukiman Dan Prasarana Wilayah.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Definisi dan kriteria pegawai yang berhak dan tidak berhak menerima tunjangan kinerja.
  2. Pengaturan hari dan jam kerja serta tata cara pengelolaan kehadiran pegawai.
  3. Unsur-unsur yang menentukan besaran tunjangan kinerja, yaitu penilaian prestasi kerja pegawai dan jumlah kehadiran.
  4. Tata cara pembayaran, penambahan, dan pengurangan tunjangan kinerja berdasarkan berbagai faktor seperti nilai kinerja, pelanggaran jam kerja, dan jenis cuti yang diambil.
  5. Prosedur pencatatan dan penyusunan laporan pembayaran tunjangan kinerja.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pegawai terkait tunjangan kinerja, termasuk kewajiban untuk menaati ketentuan jam kerja dan melaporkan kehadiran, serta hak untuk menerima tunjangan kinerja sesuai dengan kinerja dan kelas jabatan.

1. Pegawai yang sedang diberhentikan sementara dari jabatannya dan sampai dengan mulai berlakunya peraturan ini masih dalam status pemberhentian sementara dari jabatannya, kepadanya diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sesuai ketentuan Peraturan Menteri ini. 2. Pegawai yang sedang menjalani cuti sakit, cuti bersalin, cuti karena alasan penting sebelum berlakunya peraturan ini dan saat berlakunya peraturan ini masih menjalani cuti dimaksud, kepadanya diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sesuai ketentuan sebelumnya. 3. Tenaga honorer yang disebut sebagai pegawai lainnya merupakan Tenaga Honorer yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara sebagai Tenaga Honorer Kategori I Otoritas dan Kategori II yang telah mengikuti seleksi CPNS Kategori II tahun 2013 akan mendapat Tunjangan Kinerja 4. Lingkup penilaian capaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kebijakan besaran Tunjangan Kinerja, dan sebagai tahap awal capaian kinerja tahun 2013 didasarkan pada penghitungan kehadiran dengan daftar hadir manual.. 5. Pada tahap selanjutnya, capaian kinerja akan didasarkan pada Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3), yang selanjutnya secara bertahap penilaian capaian kinerja akan menggunakan penilaian prestasi kerja sebagaimana tersebut pada pasal 10. 6. Mekanisme pembayaran Tunjangan Kinerja untuk bulan Juli sampai Desember 2013 dilakukan melalui transfer kepada Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Sekretariat Ditjen/Itjen/Badan dan Biro/Pusat di lingkungan Sekretariat Jenderal, yang selanjutnya dikirim ke masing-masing rekening pegawai melalui Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja yang menangani gaji. 7. Bagi pegawai yang telah mendapatkan Tunjangan Kompensasi Karya (TKK) berdasarkan Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 78/KPTS/M/2003 Tentang Pemberian Tunjangan Kompensasi Karya Bagi Para Pegawai/Karyawan di lingkungan Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah periode bulan Juli sampai dengan Desember tahun 2013 diperhitungkan sebagai faktor pengurang besaran Tunjangan Kinerja yang diterima pada periode tersebut. 8. Pembayaran Tunjangan Kinerja Kementerian Pekerjaan Umum dimulai tahun 2013 dibebankan kepada DIPA Satuan Kerja Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum.

(-)