di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum
Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 15/PRT/M/2013 · Permen PUPR No. 15/PRT/M/2013
Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pegawai terkait tunjangan kinerja, termasuk kewajiban untuk menaati ketentuan jam kerja dan melaporkan kehadiran, serta hak untuk menerima tunjangan kinerja sesuai dengan kinerja dan kelas jabatan.