di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 6/2024 · Permen PUPR No. 6 Tahun 2024 · Permen PUPR Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Menteri ini mengatur pedoman pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja (Tukin) bagi pegawai di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Tunjangan Kinerja diberikan sebagai penghargaan atas capaian kinerja, dengan besaran sesuai kelas jabatan.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PUPR.
Ketentuan Substansial: