Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 9 Tahun 2026

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum

Juga dikenal sebagai: Permen PU 9/2026 · Permen PU No. 9 Tahun 2026 · Permen PU Nomor 9 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Mei 2026Tanggal Penetapan:6 Mei 2026
KetenagakerjaanKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum
TemaPemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum
LokasiKementerian Pekerjaan Umum
Tanggal Berlaku26 Mei 2026
Tanggal Penetapan06 Mei 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 233).

Peraturan Menteri ini ditetapkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pemberian, perhitungan, dan pengelolaan tunjangan kinerja bagi Menteri, Wakil Menteri, dan Pegawai di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan besaran tunjangan kinerja bagi Menteri dan Wakil Menteri yang dihitung berdasarkan persentase dari tunjangan kinerja kelas jabatan tertinggi. Bagi pegawai, tunjangan kinerja diberikan berdasarkan kelas jabatan yang diduduki, dengan mempertimbangkan predikat kinerja (bobot 70%) dan kehadiran (bobot 30%). Peraturan ini juga mengatur mekanisme penyesuaian tunjangan kinerja bagi pegawai yang mengalami perubahan kelas jabatan, melaksanakan tugas belajar, atau menjalani cuti.

Selain itu, diatur pula mengenai standar jam kerja pegawai, yaitu 37 jam 30 menit per minggu, serta tata cara pengelolaan kehadiran melalui aplikasi elektronik. Terdapat ketentuan khusus mengenai pemotongan tunjangan kinerja bagi pegawai yang tidak memenuhi jam kerja atau tidak masuk kerja tanpa alasan sah, serta mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran tunjangan kinerja ke kas negara.

1. Pembayaran Tunjangan Kinerja tetap dapat diberikan kepada pejabat pelaksana dengan nomenklatur lama sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 282 Tahun 2025 tentang Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah sampai dengan Juli 2026.

1. Pelanggaran terhadap kewajiban pemenuhan jam kerja dan kehadiran mengakibatkan pengurangan tunjangan kinerja secara kumulatif, dengan potongan maksimal 100% per bulan. 2. Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 10 hari kerja atau lebih secara berturut-turut tidak diberikan tunjangan kinerja sejak hari pertama tidak masuk kerja. 3. Kelebihan pembayaran tunjangan kinerja wajib dikembalikan oleh pegawai yang bersangkutan ke kas negara.