Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/5/PBI/2020

Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/5/PBI/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/3/PBI/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 22/5/PBI/2020 · Peraturan BI No. 22/5/PBI/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 April 2020Tanggal Penetapan:29 April 2020
Perbankan & Lembaga KeuanganPenanganan PandemiKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/3/PBI/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku30 April 2020
Tanggal Penetapan29 April 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/3/PBI/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/16/PBI/2018.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan kebijakan terkait Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) bagi bank umum konvensional dalam rangka mengantisipasi dampak pandemi COVID-19 terhadap stabilitas sistem keuangan. Bank Indonesia diberikan kewenangan untuk memberikan PLJP dengan mempertimbangkan penilaian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur persyaratan bagi bank yang mengalami kesulitan likuiditas jangka pendek untuk mengajukan PLJP, termasuk penilaian solvabilitas dan kesehatan bank oleh OJK, serta agunan berkualitas tinggi yang harus dimiliki. Agunan dapat berupa surat berharga, aset kredit, atau aset pembiayaan yang memenuhi kriteria tertentu. Bank juga harus menyampaikan laporan berkala mengenai aset kredit dan pembiayaan yang dijadikan agunan.

(-)

(-)