Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang pemberian Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) kepada Bank Umum Konvensional yang mengalami Kesulitan Likuiditas Jangka Pendek. PLJP bertujuan untuk memelihara stabilitas sistem keuangan, terutama perbankan, dan menjaga kepercayaan masyarakat. Bank yang memenuhi persyaratan solvabilitas, tingkat kesehatan yang baik (peringkat komposit minimal 2), memiliki agunan berkualitas tinggi, dan diperkirakan mampu mengembalikan PLJP dapat mengajukan permohonan. Agunan dapat berupa surat berharga (SBI, SDBI, SBN), surat berharga syariah (SBIS, SBSN), Aset Kredit, dan/atau Aset Pembiayaan. Nilai agunan ditetapkan berdasarkan jenis aset, dengan persentase tertentu dari plafon PLJP. Bank wajib memelihara dan menatausahakan daftar Aset Kredit dan/atau Aset Pembiayaan yang memenuhi persyaratan sebagai agunan. Selama periode PLJP, Bank dilarang melakukan penempatan dana, menyalurkan kredit/pembiayaan baru kepada pihak terkait (kecuali komitmen yang sudah ada), merealisasikan penarikan dana oleh pihak terkait, dan membagikan dividen. Bank Indonesia mengenakan bunga harian atas baki debet PLJP dengan suku bunga repurchase agreement rate ditambah margin 400 basis poin. Bank wajib melunasi PLJP saat jatuh tempo, dan Bank Indonesia berhak melakukan eksekusi agunan jika diperlukan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pengawasan terhadap Bank penerima PLJP berkoordinasi dengan Bank Indonesia.