Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/15/PBI/2020

Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/15/PBI/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/3/PBI/2017 Tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek Bagi Bank Umum Konvensional

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 22/15/PBI/2020 · Peraturan BI No. 22/15/PBI/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 September 2020Tanggal Penetapan:28 September 2020
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPerubahan Ketiga Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/3/PBI/2017 Tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek Bagi Bank Umum Konvensional
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku29 September 2020
Tanggal Penetapan28 September 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/3/PBI/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional. 2. Nomor 20/16/PBI/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/3/PBI/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional. 3. Nomor 22/5/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/3/PBI/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/15/PBI/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/3/PBI/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional diterbitkan dengan latar belakang untuk memelihara stabilitas sistem keuangan dalam mengantisipasi dampak pandemi COVID-19. Bank Indonesia sebagai otoritas sistem keuangan berperan dalam menjaga stabilitas sektor perbankan dan kepercayaan masyarakat melalui penyediaan pinjaman likuiditas jangka pendek (PLJP) kepada bank umum konvensional. Penyesuaian ketentuan PLJP diperlukan untuk mengatasi permasalahan perbankan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

Substansi pengaturan dalam PBI ini meliputi penyesuaian terkait suku bunga PLJP, yang ditetapkan menjadi tingkat suku bunga penyediaan dana rupiah (lending facility) yang berlaku pada tanggal aktivasi pemberian PLJP ditambah margin sebesar 100 basis poin. Selain itu, terdapat penyesuaian terkait agunan PLJP, termasuk persyaratan Aset Kredit dan/atau Aset Pembiayaan, penggunaan aset yang direstrukturisasi selama periode stimulus COVID-19, dan penyerahan agunan lain berupa tanah dan bangunan. Cara perhitungan nilai agunan PLJP juga disesuaikan. Bank wajib memelihara dan menatausahakan daftar agunan yang memenuhi persyaratan.

PBI ini juga mengatur persiapan sebelum permohonan PLJP, termasuk self assessment atas pemenuhan persyaratan dan penyiapan dokumen hasil penilaian dan verifikasi agunan oleh pihak independen. Dokumen permohonan PLJP yang disesuaikan meliputi surat pernyataan Bank, surat pernyataan pemegang saham pengendali, dokumen pendukung jumlah kebutuhan, daftar aset berdasarkan penilaian KJPP dan verifikasi KAP, hasil pemeringkatan obligasi, hasil penilaian KJPP, hasil verifikasi KAP, surat persetujuan pihak berwenang, anggaran dasar, dan dokumen lain yang diminta Bank Indonesia. Proses pasca persetujuan permohonan PLJP dari Bank Indonesia juga mengalami penyesuaian, termasuk tindak lanjut oleh Bank dan pengecekan kelengkapan dokumen oleh Bank Indonesia.

Terakhir, PBI ini menambahkan ketentuan terkait cidera janji, di mana Bank yang tidak melakukan pelunasan PLJP pada saat jatuh tempo dinyatakan cidera janji dan harus menyerahkan agunan PLJP untuk dieksekusi. Bank Indonesia dapat melakukan eksekusi agunan atau penjualan/pengalihan hak tagih atas PLJP tanpa persetujuan Bank.

Untuk permohonan terkait PLJP yang telah diajukan sebelum Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku dan masih dalam pemrosesan oleh Bank Indonesia, berlaku Peraturan Bank Indonesia ini.

(-)