di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/16/PBI/2019 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/3/PBI/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional
Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 20/16/PBI/2019 · Peraturan BI No. 20/16/PBI/2019
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk menambahkan cakupan agunan berkualitas tinggi dalam pemberian pinjaman likuiditas jangka pendek, dengan memasukkan Sukuk Bank Indonesia sebagai salah satu instrumen. Hal ini dilakukan setelah Bank Indonesia menerbitkan Sukuk Bank Indonesia sebagai instrumen operasi moneter.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur perubahan ketentuan mengenai jenis agunan yang dapat digunakan untuk Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) bagi Bank Umum Konvensional. Agunan berkualitas tinggi dapat berupa surat berharga, aset kredit, dan aset pembiayaan. Jenis surat berharga yang dapat digunakan sebagai agunan meliputi SBI, SDBI, SukBI, SBN, dan surat berharga lain yang memenuhi persyaratan tertentu. Aset kredit dan pembiayaan harus memenuhi persyaratan kolektibilitas dan jaminan. Nilai agunan ditetapkan berdasarkan jenis surat berharga atau aset yang digunakan, dengan ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.