Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/16/PBI/2019 Tahun 2018

Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/16/PBI/2019 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/3/PBI/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 20/16/PBI/2019 · Peraturan BI No. 20/16/PBI/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2018Tanggal Penetapan:21 Desember 2018
Utang, Piutang & Hibah NegaraPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPerubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/3/PBI/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku21 Desember 2018
Tanggal Penetapan21 Desember 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/3/PBI/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk menambahkan cakupan agunan berkualitas tinggi dalam pemberian pinjaman likuiditas jangka pendek, dengan memasukkan Sukuk Bank Indonesia sebagai salah satu instrumen. Hal ini dilakukan setelah Bank Indonesia menerbitkan Sukuk Bank Indonesia sebagai instrumen operasi moneter.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur perubahan ketentuan mengenai jenis agunan yang dapat digunakan untuk Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) bagi Bank Umum Konvensional. Agunan berkualitas tinggi dapat berupa surat berharga, aset kredit, dan aset pembiayaan. Jenis surat berharga yang dapat digunakan sebagai agunan meliputi SBI, SDBI, SukBI, SBN, dan surat berharga lain yang memenuhi persyaratan tertentu. Aset kredit dan pembiayaan harus memenuhi persyaratan kolektibilitas dan jaminan. Nilai agunan ditetapkan berdasarkan jenis surat berharga atau aset yang digunakan, dengan ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

(-)

(-)