Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/SEOJK.05/2020

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/SEOJK.05/2020 Tahun 2020 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah

Juga dikenal sebagai: SE OJK 11/SEOJK.05/2020 · SE OJK No. 11/SEOJK.05/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2020Tanggal Penetapan:1 Juli 2020
Badan Usaha & PerdaganganPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipeSurat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
TemaPenilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku01 Juli 2020
Tanggal Penetapan01 Juli 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/SEOJK.05/2015 tentang Penilaian Tingkat Risiko Perusahaan Pembiayaan; 2. Ketentuan Romawi II, Romawi III, Romawi V, Romawi VI, Romawi VII, dan Romawi VIII Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.05/2016 tentang Tingkat Kesehatan Keuangan Perusahaan Pembiayaan; 3. Ketentuan Romawi II, Romawi III, Romawi V, Romawi VI, dan Romawi VII, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/SEOJK.05/2016 tentang Tingkat Kesehatan Keuangan Perusahaan Pembiayaan Syariah; 4. Ketentuan Romawi III angka 2 huruf b, Romawi V, dan Lampiran II Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/SEOJK.05/2016 tentang Laporan Pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan Pembiayaan.

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/SEOJK.05/2020 ini diterbitkan untuk mengatur penilaian tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan pembiayaan dan unit usaha syariah menjalankan usahanya dengan tingkat kesehatan yang baik, yang dinilai berdasarkan tata kelola perusahaan, profil risiko, rentabilitas, dan permodalan. Penilaian ini dilakukan dengan pendekatan berbasis risiko dan harus dilakukan secara individual maupun konsolidasi. Perusahaan diwajibkan untuk melakukan penilaian sendiri secara berkala dan melaporkannya kepada Otoritas Jasa Keuangan. Kebijakan ini juga menetapkan bahwa perusahaan harus memiliki struktur tata kelola yang memadai, termasuk adanya komite audit, komite pemantau risiko, dan komite remunerasi dan nominasi. Selain itu, perusahaan harus memastikan bahwa semua kebijakan dan prosedur manajemen risiko diterapkan secara efektif dan konsisten.

(-)

(-)