di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/SEOJK.05/2020 Tahun 2020 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah
Juga dikenal sebagai: SE OJK 11/SEOJK.05/2020 · SE OJK No. 11/SEOJK.05/2020
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/SEOJK.05/2020 ini diterbitkan untuk mengatur penilaian tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan pembiayaan dan unit usaha syariah menjalankan usahanya dengan tingkat kesehatan yang baik, yang dinilai berdasarkan tata kelola perusahaan, profil risiko, rentabilitas, dan permodalan. Penilaian ini dilakukan dengan pendekatan berbasis risiko dan harus dilakukan secara individual maupun konsolidasi. Perusahaan diwajibkan untuk melakukan penilaian sendiri secara berkala dan melaporkannya kepada Otoritas Jasa Keuangan. Kebijakan ini juga menetapkan bahwa perusahaan harus memiliki struktur tata kelola yang memadai, termasuk adanya komite audit, komite pemantau risiko, dan komite remunerasi dan nominasi. Selain itu, perusahaan harus memastikan bahwa semua kebijakan dan prosedur manajemen risiko diterapkan secara efektif dan konsisten.