Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/SEOJK.05/2016

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/SEOJK.05/2016 Tahun 2016 tentang Tingkat Kesehatan Keuangan Pembiayaan Syariah

Juga dikenal sebagai: SE OJK 2/SEOJK.05/2016 · SE OJK No. 2/SEOJK.05/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2016Tanggal Penetapan:23 Februari 2016
Badan Usaha & PerdaganganPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipeSurat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
TemaTingkat Kesehatan Keuangan Pembiayaan Syariah
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku01 Juli 2016
Tanggal Penetapan23 Februari 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/SEOJK.05/2016 ini bertujuan untuk mengatur tingkat kesehatan keuangan bagi perusahaan pembiayaan syariah dan unit usaha syariah. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2014. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa perusahaan pembiayaan syariah dan unit usaha syariah memiliki kondisi keuangan yang sehat, yang diukur melalui rasio permodalan, kualitas aset produktif, rentabilitas, dan likuiditas. Perusahaan syariah diwajibkan untuk memenuhi persyaratan tingkat kesehatan keuangan setiap saat. Kebijakan ini juga mengatur tata cara perhitungan rasio permodalan, penilaian kualitas aset produktif, penilaian rentabilitas, dan penilaian likuiditas. Selain itu, OJK memiliki wewenang untuk melakukan verifikasi dan validasi atas data yang disusun oleh perusahaan syariah terkait tingkat kesehatan keuangan mereka.

1. Agunan yang telah diperoleh oleh Perusahaan Syariah sebelum ditetapkannya Surat Edaran OJK ini, dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bagian IV angka 21, angka 22, angka 23, angka 24, dan angka 25.

(-)