Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.05/2016

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.05/2016 Tahun 2016 tentang Tingkat Kesehatan Keuangan Perusahaan Pembiayaan

Juga dikenal sebagai: SE OJK 1/SEOJK.05/2016 · SE OJK No. 1/SEOJK.05/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2016Tanggal Penetapan:23 Februari 2016
Badan Usaha & PerdaganganKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipeSurat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
TemaTingkat Kesehatan Keuangan Perusahaan Pembiayaan
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku01 Juli 2016
Tanggal Penetapan23 Februari 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 364, Tambahan Lembaran Negara 5638)

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang tingkat kesehatan keuangan perusahaan pembiayaan. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (3), Pasal 26 ayat (4), Pasal 29 ayat (7), Pasal 32 ayat (6), Pasal 34 ayat (3), dan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2014. Ketentuan substansial meliputi: - Pengukuran Tingkat Kesehatan Keuangan: Perusahaan pembiayaan wajib memenuhi persyaratan Tingkat Kesehatan Keuangan dengan kondisi minimum sehat, diukur melalui rasio permodalan, kualitas piutang pembiayaan, rentabilitas, dan likuiditas. - Tata Cara Perhitungan Rasio Permodalan: Perusahaan pembiayaan wajib memenuhi rasio permodalan paling sedikit 10%. Rasio permodalan dihitung dari perbandingan antara modal yang disesuaikan dengan aset yang disesuaikan. - Kualitas Piutang Pembiayaan: Perusahaan pembiayaan wajib menjaga kualitas piutang pembiayaan, dengan piutang bermasalah tidak melebihi 5% dari total piutang pembiayaan. Penilaian kualitas piutang ditetapkan berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga, serta faktor lain seperti kemampuan membayar debitur, kinerja keuangan, dan prospek usaha debitur. - Tata Cara Penilaian Rentabilitas: Penilaian dilakukan melalui rasio Return on Asset, Return on Equity, Beban operasional terhadap pendapatan operasional, dan Net Interest Margin. - Tata Cara Penilaian Likuiditas: Penilaian dilakukan melalui Current Ratio dan Cash Ratio.

1. Agunan yang telah diperoleh oleh Perusahaan Pembiayaan sebelum ditetapkannya Surat Edaran OJK ini, dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka romawi IV angka 23, angka 24, angka 25, angka 26, angka 27, dan angka 28.

(-)