di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/SEOJK.05/2016 Tahun 2016 tentang Laporan Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan
Juga dikenal sebagai: SE OJK 15/SEOJK.05/2016 · SE OJK No. 15/SEOJK.05/2016
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/SEOJK.05/2016 mengatur tentang laporan penerapan tata kelola perusahaan yang baik bagi perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa perusahaan pembiayaan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, yang meliputi keterbukaan, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kesetaraan. Kebijakan ini mengharuskan perusahaan untuk menyusun laporan tahunan yang mencakup transparansi penerapan tata kelola, penilaian sendiri, dan rencana tindak untuk perbaikan. Laporan ini harus disampaikan kepada OJK paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya. Selain itu, kebijakan ini juga menetapkan bahwa perusahaan harus memiliki mekanisme untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan standar etika yang berlaku.