Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Arsip Dinamis, Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip, serta Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Sosial

Juga dikenal sebagai: Permensos 5/2022 · Permensos No. 5 Tahun 2022 · Permensos Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juni 2022Tanggal Penetapan:14 Juni 2022
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaPengelolaan Arsip Dinamis, Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip, serta Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Sosial
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku16 Juni 2022
Tanggal Penetapan14 Juni 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 427). 2. Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Kearsipan Dinamis di Lingkungan Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 668). 3. Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2016 tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1262).

Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Arsip Dinamis, Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip, serta Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Sosial ditetapkan sebagai acuan atau pedoman dalam mengelola arsip di lingkungan Kementerian Sosial. Peraturan ini mengatur pengelolaan arsip dinamis yang meliputi penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip. Pengelolaan arsip dinamis menggunakan asas kombinasi antara sentralisasi dan desentralisasi. Organisasi kearsipan terdiri dari Unit Kearsipan dan Unit Pengolah, dengan rincian tugas masing-masing. Kebijakan pengelolaan arsip dinamis ditetapkan oleh Menteri Sosial, dengan kewenangan pembinaan, koordinasi, dan pengendalian pelaksanaan oleh Sekretaris Jenderal cq Kepala Biro Umum. Pengelolaan arsip dinamis bertujuan menjamin ketersediaan arsip sebagai bahan akuntabilitas kinerja dan alat bukti yang sah. Klasifikasi arsip digunakan sebagai dasar penomoran surat, pemberkasan, dan penyusutan arsip. Jadwal Retensi Arsip (JRA) digunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip. Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis disusun untuk melindungi hak pencipta arsip dan publik terhadap akses arsip.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: 1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 427) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 2. Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Kearsipan Dinamis di Lingkungan Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 668) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 3. Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2016 tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1262) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)