Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Arsip Dinamis, Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip, serta Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Sosial ditetapkan sebagai acuan atau pedoman dalam mengelola arsip di lingkungan Kementerian Sosial. Peraturan ini mengatur pengelolaan arsip dinamis yang meliputi penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip. Pengelolaan arsip dinamis menggunakan asas kombinasi antara sentralisasi dan desentralisasi. Organisasi kearsipan terdiri dari Unit Kearsipan dan Unit Pengolah, dengan rincian tugas masing-masing. Kebijakan pengelolaan arsip dinamis ditetapkan oleh Menteri Sosial, dengan kewenangan pembinaan, koordinasi, dan pengendalian pelaksanaan oleh Sekretaris Jenderal cq Kepala Biro Umum. Pengelolaan arsip dinamis bertujuan menjamin ketersediaan arsip sebagai bahan akuntabilitas kinerja dan alat bukti yang sah. Klasifikasi arsip digunakan sebagai dasar penomoran surat, pemberkasan, dan penyusutan arsip. Jadwal Retensi Arsip (JRA) digunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip. Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis disusun untuk melindungi hak pencipta arsip dan publik terhadap akses arsip.