Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Sosial

Juga dikenal sebagai: Permensos 3/2016 · Permensos No. 3 Tahun 2016 · Permensos Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Maret 2016Tanggal Penetapan:4 Maret 2016
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaPetunjuk Pelaksanaan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Sosial
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku21 Maret 2016
Tanggal Penetapan04 Maret 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 31 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Kearsipan Dinamis di Lingkungan Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1293)

Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di lingkungan Kementerian Sosial. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pengelolaan arsip dinamis yang baik, memudahkan akses arsip bagi publik, serta melindungi keamanan arsip tersebut. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman bagi penyelenggaraan kesejahteraan sosial di lingkungan Kementerian Sosial dan Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota terkait klasifikasi dan hak akses arsip dinamis.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan Petunjuk Pelaksanaan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  2. Sistematika Lampiran I meliputi:
    • Bab I tentang Pendahuluan;
    • Bab II tentang Asas, Tujuan, Pengamanan dan Akses Arsip, serta Sarana dan Prasarana Sumber Daya Manusia;
    • Bab III tentang Klasifikasi Dan Keamanan Arsip Dinamis;
    • BAB IV tentang Akses Arsip Dinamis; dan
    • BAB V tentang Penutup.

(-)

(-)