Peraturan Menteri Sosial ini menetapkan Jadwal Retensi Arsip (JRA) di lingkungan Kementerian Sosial sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979 tentang Penyusutan Arsip, yang mewajibkan lembaga negara atau badan pemerintahan untuk memiliki JRA. JRA ditetapkan oleh pimpinan Kementerian/Lembaga Negara setelah mendapat persetujuan dari Kepala Arsip Nasional. Peraturan ini mengatur retensi arsip berdasarkan nilai kegunaannya, yang dituangkan dalam JRA fasilitatif dan substantif sebagaimana tercantum dalam lampiran. JRA dipergunakan sebagai pedoman untuk melakukan penyusutan arsip, menentukan nilai guna arsip, memindahkan arsip inaktif, dan menyerahkan arsip permanen kepada Arsip Nasional atau Arsip Nasional Daerah.