Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2016

Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2016 tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Kementerian Sosial

Juga dikenal sebagai: Permensos 11/2016 · Permensos No. 11 Tahun 2016 · Permensos Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Agustus 2016Tanggal Penetapan:18 Agustus 2016
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaJadwal Retensi Arsip di Lingkungan Kementerian Sosial
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku29 Agustus 2016
Tanggal Penetapan18 Agustus 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2013 tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1211).

Peraturan Menteri Sosial ini menetapkan Jadwal Retensi Arsip (JRA) di lingkungan Kementerian Sosial sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979 tentang Penyusutan Arsip, yang mewajibkan lembaga negara atau badan pemerintahan untuk memiliki JRA. JRA ditetapkan oleh pimpinan Kementerian/Lembaga Negara setelah mendapat persetujuan dari Kepala Arsip Nasional. Peraturan ini mengatur retensi arsip berdasarkan nilai kegunaannya, yang dituangkan dalam JRA fasilitatif dan substantif sebagaimana tercantum dalam lampiran. JRA dipergunakan sebagai pedoman untuk melakukan penyusutan arsip, menentukan nilai guna arsip, memindahkan arsip inaktif, dan menyerahkan arsip permanen kepada Arsip Nasional atau Arsip Nasional Daerah.

(-)

(-)