Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2016

Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Kearsipan Dinamis di Lingkungan Kementerian Sosial

Juga dikenal sebagai: Permensos 7/2016 · Permensos No. 7 Tahun 2016 · Permensos Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 April 2016Tanggal Penetapan:22 April 2016
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaPetunjuk Pelaksanaan Tata Kearsipan Dinamis di Lingkungan Kementerian Sosial
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku29 April 2016
Tanggal Penetapan22 April 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 31 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Kearsipan Dinamis di Lingkungan Kementerian Sosial Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1293).

Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Kearsipan Dinamis di Lingkungan Kementerian Sosial. Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini adalah adanya perubahan organisasi dan tata kerja di Kementerian Sosial yang memerlukan penyesuaian materi mengenai kode klasifikasi arsip. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan acuan dalam pengelolaan tata kearsipan dinamis di lingkungan Kementerian Sosial.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penggunaan petunjuk pelaksanaan tata kearsipan dinamis sebagai acuan, sistematika petunjuk pelaksanaan yang terdiri dari enam bab (Umum dan Pengertian; Asas, Organisasi, dan Kebijakan Kearsipan; Pengelolaan Arsip Aktif; Pengelolaan Arsip Inaktif di Unit dan Pusat Arsip; Pemeliharaan dan Pengamanan Arsip; dan Penutup), serta pencabutan Peraturan Menteri Sosial Nomor 31 Tahun 2012.

(-)

(-)