di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 31 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Kearsipan Dinamis di Lingkungan Kementerian Sosial Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: Permensos 31/2012 · Permensos No. 31 Tahun 2012 · Permensos Nomor 31 Tahun 2012
Peraturan Menteri Sosial ini mengatur petunjuk pelaksanaan tata kearsipan dinamis di lingkungan Kementerian Sosial Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk mewujudkan tertib administrasi melalui penataan kearsipan yang baik. Petunjuk ini mencakup asas, organisasi, dan kebijaksanaan kearsipan, prosedur pengurusan surat, pengelolaan arsip aktif dan inaktif, serta pemeliharaan dan pengamanan arsip.
Ketentuan Substansial:
Organisasi Kearsipan: Terdiri dari Unit Kearsipan (tingkat Kementerian, Eselon I, dan UPT), Unit Pengolah (tingkat Kementerian, Eselon I, dan UPT), dan Pusat Arsip (berada pada Unit Kearsipan I, III, dan IV). Setiap unit memiliki tugas dan tanggung jawab yang berbeda dalam pengelolaan arsip.
Asas Kearsipan: Menggunakan asas kombinasi antara sentralisasi (kebijaksanaan) dan desentralisasi (pelaksanaan). Sentralisasi meliputi pembinaan, standardisasi, dan pembakuan sistem, sedangkan desentralisasi meliputi pengurusan surat, penyimpanan, dan penyusutan arsip dinamis.
Prosedur Pengurusan Surat: Mengatur penerimaan, pengarahan, pencatatan, dan penyampaian surat masuk dan keluar, baik surat biasa, penting, maupun rahasia.
Pengelolaan Arsip Aktif: Meliputi pemberkasan, peminjaman, dan penemuan kembali arsip, serta penyusutan arsip dengan berpedoman pada Jadwal Retensi Arsip (JRA).
Pengelolaan Arsip Inaktif: Mengatur penataan, penyimpanan, penemuan kembali, dan penyusutan arsip inaktif di Unit Kearsipan/Pusat Arsip.
Pemeliharaan dan Pengamanan Arsip: Mencakup pemeliharaan arsip aktif dan inaktif, serta pengamanan informasi untuk menghindari kebocoran atau pencurian.