Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 4/2017 · Peraturan KPU No. 4 Tahun 2017 · Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juni 2017Tanggal Penetapan:8 Juni 2017
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 679); 2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1388).

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengatur tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk memudahkan pemahaman mengenai peraturan kampanye pemilihan yang telah mengalami tiga kali perubahan dan berdasarkan hasil evaluasi penyelenggaraan pemilihan sebelumnya.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek kampanye, termasuk:

  1. Asas dan prinsip penyelenggaraan pemilihan yang meliputi mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, dan aksesibilitas.
  2. Metode kampanye yang dapat dilakukan oleh partai politik, gabungan partai politik, pasangan calon, dan/atau tim kampanye, seperti pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye.
  3. Fasilitasi kampanye oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, meliputi debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, dan iklan di media massa.
  4. Pembentukan dan pendaftaran Tim Kampanye, Penghubung Pasangan Calon, Petugas Kampanye, Pihak Lain, dan Relawan.
  5. Materi kampanye yang wajib memuat visi, misi, dan program yang disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah.
  6. Ketentuan mengenai debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, dan iklan kampanye di media massa.
  7. Jadwal waktu dan lokasi kampanye.
  8. Pemberitaan dan penyiaran kampanye melalui media massa cetak, elektronik, dan lembaga penyiaran.
  9. Ketentuan mengenai kampanye pemilihan oleh pejabat negara.
  10. Peranan pemerintah, TNI, dan Polri dalam kampanye.
  11. Larangan dan sanksi terkait kampanye.

Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan kampanye yang jujur, terbuka, dialogis, dan bertanggung jawab, serta meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilihan.

(-)

1. Pelanggaran atas larangan ketentuan pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf i dikategorikan sebagai tindak pidana dan dikenai sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan. 2. Pelanggaran atas larangan ketentuan pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) huruf j dan huruf k dikenai sanksi: a. peringatan tertulis walaupun belum menimbulkan gangguan; dan/atau b. penghentian kegiatan Kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di suatu daerah yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke daerah Pemilihan lain.