Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) ini mengubah beberapa ketentuan dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Latar belakang perubahan ini adalah hasil evaluasi penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2015 dan penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Ketentuan substansial yang diubah meliputi:
1. Definisi dan istilah terkait kampanye, seperti definisi KPU, Partai Politik, Tim Kampanye, Relawan, Pihak Lain, Alat Peraga Kampanye, Bahan Kampanye, dan Iklan Kampanye.
2. Metode kampanye yang dapat dilaksanakan oleh Partai Politik, Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, dan/atau Tim Kampanye, serta fasilitasi kampanye oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
3. Pembentukan Tim Kampanye tingkat kabupaten/kota dan/atau kecamatan.
4. Pendaftaran Pihak Lain dan/atau Relawan yang melaksanakan kampanye.
5. Debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
6. Bahan Kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
7. Alat Peraga Kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
8. Iklan Kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
9. Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, serta kegiatan lain dalam kampanye.
10. Kampanye melalui media sosial.
11. Jadwal Kampanye rapat umum.
12. Pemberitaan dan penyiaran Kampanye melalui media massa.
13. Keikutsertaan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah dalam kegiatan Kampanye.
14. Larangan dan sanksi terkait kampanye.