Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengatur tentang kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Kampanye dapat dilaksanakan oleh KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pasangan Calon/Tim Kampanye melalui berbagai metode seperti debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, dan iklan di media massa. Pasangan Calon/Tim Kampanye membentuk tim kampanye, menunjuk penghubung, dan dapat membentuk tim kampanye di tingkat kabupaten/kota/kecamatan serta menunjuk petugas kampanye. Materi kampanye wajib memuat visi, misi, dan program yang disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang daerah. Metode kampanye meliputi debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, iklan di media massa, pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, serta kegiatan lain seperti rapat umum, kegiatan kebudayaan, olahraga, sosial, dan kampanye melalui media sosial. Jadwal kampanye dilaksanakan 3 hari setelah penetapan Pasangan Calon hingga masa tenang. Pemberitaan dan penyiaran kampanye diatur melalui media massa cetak, elektronik, dan lembaga penyiaran dengan mematuhi kode etik jurnalistik dan peraturan perundang-undangan. Pejabat negara dapat ikut kampanye dengan izin cuti. Pemerintah, TNI, dan Polri dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta kampanye.