Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Perubahan ini mencakup definisi-definisi terkait kampanye, tim kampanye, petugas kampanye, pihak lain, relawan, dan media sosial. Selain itu, terdapat perubahan terkait dengan pendaftaran tim kampanye, petugas kampanye, pihak lain, dan relawan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. Peraturan ini juga mengatur tentang sanksi bagi pasangan calon yang menolak mengikuti debat publik atau debat terbuka, serta ketentuan mengenai bahan kampanye, alat peraga kampanye, dan iklan kampanye, termasuk di media sosial dan media daring. Lebih lanjut, diatur mengenai pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, serta kegiatan kampanye lainnya, termasuk melalui media sosial dan media daring. Peraturan ini juga mengatur mengenai penertiban alat peraga kampanye, jadwal kampanye rapat umum, serta ketentuan bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah yang ikut kegiatan kampanye. Terakhir, peraturan ini juga mengatur mengenai larangan dan sanksi terkait kampanye, termasuk di media sosial dan media daring.