di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/1/PBI/2001 Tahun 2001 tentang Proyek Kredit Mikro
Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 3/1/PBI/2001 · Peraturan BI No. 3/1/PBI/2001
Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang Proyek Kredit Mikro (PKM) yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan dan kesempatan kerja di perdesaan, termasuk meningkatkan peranan wanita dalam pembangunan serta menanggulangi kemiskinan. Kegiatan PKM mencakup penyaluran kredit melalui Bank Perkreditan Rakyat (BPR) kepada pengusaha mikro, penguatan BPR melalui penyediaan kredit dan pelatihan, serta penguatan Lembaga Pengembangan Swadaya Masyarakat (LPSM) melalui penyediaan kredit dan pelatihan.
Pelaksanaan PKM dilakukan oleh Unit Pelaksana Proyek (UPP) di kantor pusat Bank Indonesia dan Kantor Bank Indonesia (KBI) setempat di daerah pelaksanaan. Sumber dana PKM berasal dari Asian Development Bank (ADB) dan Pemerintah Norwegia. Bantuan yang diberikan berupa bantuan teknis (pembinaan dan pelatihan) dan bantuan keuangan (pinjaman kepada BPD yang diteruskan ke LPSM dan pinjaman kepada BPR).
Peserta PKM adalah BPD, BPR, dan LPSM. BPD wajib menyalurkan kredit kepada LPSM, dan BPD serta BPR bertanggung jawab atas pengembalian kredit. BPR yang dapat menjadi peserta harus memenuhi persyaratan kesehatan, kecukupan modal, pengembalian kredit, manajemen, porsi debitur mikro, rasio dana masyarakat, dan misi pengembangan usaha mikro. LPSM yang dapat menjadi peserta harus terdaftar, berpengalaman dalam mobilisasi simpanan dan penyaluran kredit mikro, memiliki fasilitas kantor dan staf yang memadai, serta menunjukkan kemampuan dan keinginan untuk membantu pengembangan usaha mikro.
Plafon kredit ditetapkan oleh BI, dengan suku bunga kredit dari BI kepada BPD dan BPR sebesar suku bunga acuan ditambah margin tertentu. Jangka waktu kredit bervariasi, dan BPR harus menjaga agar kredit tidak digunakan untuk usaha yang merusak lingkungan. Penyaluran kredit dari BPR kepada nasabah mikro harus direalisasikan secara bertahap, dan jumlah kredit yang diberikan dibatasi sesuai kebutuhan usaha.