Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/1/PBI/2001

Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/1/PBI/2001 Tahun 2001 tentang Proyek Kredit Mikro

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 3/1/PBI/2001 · Peraturan BI No. 3/1/PBI/2001

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Januari 2001Tanggal Penetapan:4 Januari 2001
Kebijakan Umum PemerintahPerbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/24/KEP/DIR tanggal 5 Mei 1998 tentang Proyek Kredit Mikro. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang Proyek Kredit Mikro (PKM) yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan dan kesempatan kerja di perdesaan, termasuk meningkatkan peranan wanita dalam pembangunan serta menanggulangi kemiskinan. Kegiatan PKM mencakup penyaluran kredit melalui Bank Perkreditan Rakyat (BPR) kepada pengusaha mikro, penguatan BPR melalui penyediaan kredit dan pelatihan, serta penguatan Lembaga Pengembangan Swadaya Masyarakat (LPSM) melalui penyediaan kredit dan pelatihan.

Pelaksanaan PKM dilakukan oleh Unit Pelaksana Proyek (UPP) di kantor pusat Bank Indonesia dan Kantor Bank Indonesia (KBI) setempat di daerah pelaksanaan. Sumber dana PKM berasal dari Asian Development Bank (ADB) dan Pemerintah Norwegia. Bantuan yang diberikan berupa bantuan teknis (pembinaan dan pelatihan) dan bantuan keuangan (pinjaman kepada BPD yang diteruskan ke LPSM dan pinjaman kepada BPR).

Peserta PKM adalah BPD, BPR, dan LPSM. BPD wajib menyalurkan kredit kepada LPSM, dan BPD serta BPR bertanggung jawab atas pengembalian kredit. BPR yang dapat menjadi peserta harus memenuhi persyaratan kesehatan, kecukupan modal, pengembalian kredit, manajemen, porsi debitur mikro, rasio dana masyarakat, dan misi pengembangan usaha mikro. LPSM yang dapat menjadi peserta harus terdaftar, berpengalaman dalam mobilisasi simpanan dan penyaluran kredit mikro, memiliki fasilitas kantor dan staf yang memadai, serta menunjukkan kemampuan dan keinginan untuk membantu pengembangan usaha mikro.

Plafon kredit ditetapkan oleh BI, dengan suku bunga kredit dari BI kepada BPD dan BPR sebesar suku bunga acuan ditambah margin tertentu. Jangka waktu kredit bervariasi, dan BPR harus menjaga agar kredit tidak digunakan untuk usaha yang merusak lingkungan. Penyaluran kredit dari BPR kepada nasabah mikro harus direalisasikan secara bertahap, dan jumlah kredit yang diberikan dibatasi sesuai kebutuhan usaha.

1. Dengan berlakunya ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini, maka Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/24/KEP/DIR tanggal 5 Mei 1998 tentang Proyek Kredit Mikro dan ketentuan-ketentuan lain tentang Proyek Kredit Mikro yang bertentangan dengan Peraturan Bank Indonesia ini dinyatakan tidak berlaku. 2. Dengan berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini: a. LDKP yang telah menjadi peserta PKM sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini: i. wajib menyelesaikan kewajiban kredit sesuai dengan jangka waktu yang diatur dengan perjanjian kredit yang telah ditandatangani antara Bank Indonesia dengan BPD dan menyampaikan laporan kepada BPD; dan ii. tidak mendapat tambahan pinjaman. b. Persyaratan untuk kredit yang masih berjalan kepada BPD untuk pembelian komputer dan kendaraan bermotor roda empat tidak berubah sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam perjanjian kredit yang telah ditandatangani antara Bank Indonesia dengan BPD.

1. Keterlambatan pembayaran angsuran pokok dan bunga dikenakan sanksi berupa kewajiban membayar sebesar suku bunga deposito. 2. Jika selama tiga kali berturut-turut tidak memenuhi kewajiban pembayaran, keikutsertaan BPD atau BPR tidak dapat diteruskan dan wajib mengembalikan pokok kredit dan bunga yang terhutang. 3. Keterlambatan penyaluran kredit oleh BPD atau BPR dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar suku bunga deposito. 4. Jika BPR tidak dapat menyalurkan seluruh kredit, diwajibkan mengembalikan sisa pinjaman dan dikenakan sanksi jika terlambat mengembalikan.