di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/16/PBI/2003 Tahun 2003 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/1/PBI/2001 tentang Proyek Kredit Mikro
Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 5/16/PBI/2003 · Peraturan BI No. 5/16/PBI/2003
Peraturan Bank Indonesia ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/1/PBI/2001 tentang Proyek Kredit Mikro terkait suku bunga. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mendukung pelaksanaan Proyek Kredit Mikro (PKM) dengan tingkat suku bunga yang wajar, seiring dengan perkembangan tingkat suku bunga kredit perbankan dan penurunan suku bunga Sertifikat Bank Indonesia. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan tingkat suku bunga kredit dalam rangka PKM agar tetap relevan.
Ketentuan substansial yang diubah adalah Pasal 1 angka 11, yang mendefinisikan suku bunga acuan sebagai dasar penentuan suku bunga kredit kepada peserta PKM, dihitung berdasarkan suku bunga rata-rata terendah antara suku bunga Sertifikat Bank Indonesia berjangka 3 bulan dan suku bunga deposito berjangka 3 bulan di Bank Pemerintah selama 6 bulan terakhir. Selain itu, Pasal 16 diubah untuk mengatur suku bunga kredit dari Bank Indonesia ke BPD, dari BPD ke LDKP dan LPSM, serta dari Bank Indonesia ke BPR, dengan menambahkan angka penambah tertentu pada suku bunga acuan. Suku bunga kredit dari BPR atau LDKP kepada nasabah pengusaha mikro adalah suku bunga pasar yang berlaku di daerah masing-masing. Bank Indonesia akan memberitahukan suku bunga acuan setiap 6 bulan dan besarnya angka penambah.