Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/8/PBI/2001

Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/8/PBI/2001 Tahun 2001 tentang Perubahan Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/1/PBI/2001 tentang Proyek Kredit Mikro

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 3/8/PBI/2001 · Peraturan BI No. 3/8/PBI/2001

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 April 2001Tanggal Penetapan:25 April 2001
Kebijakan Umum PemerintahPerbankan & Lembaga KeuanganBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/1/PBI/2001 tentang Proyek Kredit Mikro

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan plafon kredit bagi pengusaha mikro dalam rangka Proyek Kredit Mikro. Latar belakang perubahan ini adalah kebutuhan untuk menyediakan kredit yang memadai bagi pengusaha mikro dan menyesuaikan dengan perkembangan harga barang dan jasa. Ketentuan substansial yang diubah adalah jumlah kredit yang dapat diberikan kepada nasabah pengusaha mikro. Kredit pertama kali dapat diberikan maksimal sebesar Rp 2.000.000,00, sedangkan kredit selanjutnya dapat diberikan maksimal sebesar Rp 5.000.000,00, tergantung pada kelancaran pembayaran dan kebutuhan usaha. Perubahan lebih lanjut atas jumlah kredit akan ditetapkan dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

(-)

(-)