di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/8/PBI/2006 Tahun 2006 tentang Pencabutan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/1/PBI/2001 Tanggal 4 Januari 2001 tentang Proyek Kredit Mikro Sebagaimana Telah Diubah Terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/16/PBI/2003 Tanggal 28 Agustus 2003 Beserta Peraturan Pelaksanaannya
Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 8/8/PBI/2006 · Peraturan BI No. 8/8/PBI/2006
Peraturan Bank Indonesia ini mencabut Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/1/PBI/2001 tentang Proyek Kredit Mikro beserta perubahannya dan peraturan pelaksanaannya. Pencabutan ini didasarkan pada Pasal 74 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang melarang pemberian Kredit Likuiditas Bank Indonesia, termasuk pinjaman penerusan dari luar negeri. Selain itu, Bank Indonesia dan Pemerintah telah sepakat untuk mengalihkan pengelolaan Proyek Kredit Mikro kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk untuk pemanfaatan dana relending dan pengelolaan baki debet pinjaman.