Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Bangka Tengah. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah dalam membiayai pembangunan dan pemerintahan, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis pajak yang dipungut di daerah, yaitu Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Peraturan ini juga mengatur objek pajak, subjek pajak, dasar pengenaan, tarif, cara perhitungan pajak, wilayah pemungutan, masa pajak, dan penetapan pajak untuk masing-masing jenis pajak.
Selain itu, peraturan ini mengatur tata cara pemungutan pajak, termasuk pembayaran, penagihan, keberatan, banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, serta penghapusan atau pengurangan sanksi administratif. Diatur pula mengenai pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, serta insentif pemungutan.