Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 30 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 30 Tahun 2011 tentang PAJAK DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 30/2011 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 30 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 30 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juli 2011Tanggal Penetapan:12 Juli 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2006 Nomor 22). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2008 Nomor 61). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2008 Nomor 71). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2011 Nomor 132). 5. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 13 Tahun 20011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2011 Nomor 133). 6. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2011 Nomor 134). 7. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2011 Nomor 139). 8. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2011 Nomor 140). 9. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2011 Nomor 141).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Bangka Tengah. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah dalam membiayai pembangunan dan pemerintahan, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis pajak yang dipungut di daerah, yaitu Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Peraturan ini juga mengatur objek pajak, subjek pajak, dasar pengenaan, tarif, cara perhitungan pajak, wilayah pemungutan, masa pajak, dan penetapan pajak untuk masing-masing jenis pajak. Selain itu, peraturan ini mengatur tata cara pemungutan pajak, termasuk pembayaran, penagihan, keberatan, banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, serta penghapusan atau pengurangan sanksi administratif. Diatur pula mengenai pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, serta insentif pemungutan.

1. Pajak yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah mengenai jenis Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Kekurangan pajak dalam SKPDKB dikenakan bunga 2% per bulan (maksimal 24 bulan). 2. Kekurangan pajak dalam SKPDKBT dikenakan kenaikan 100%, kecuali jika Wajib Pajak melaporkan sendiri sebelum pemeriksaan. 3. SKPDKB karena kewajiban SPTPD tidak dipenuhi dikenakan kenaikan 25% dari pokok pajak ditambah bunga 2% per bulan (maksimal 24 bulan). 4. Kekurangan pajak dalam STPD ditambah bunga 2% setiap bulan (maksimal 15 bulan). 5. Wajib Pajak yang lalai menyampaikan SPTPD atau mengisi tidak benar sehingga merugikan daerah dapat dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda maksimal 2 kali pajak terutang. 6. Wajib Pajak yang sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi tidak benar sehingga merugikan daerah dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal 4 kali pajak terutang.