Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 13 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 13 Tahun 2008 tentang PAJAK HOTEL

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 13/2008 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 13 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 13 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juni 2008Tanggal Penetapan:28 Maret 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPAJAK HOTEL
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Tanggal Berlaku20 Juni 2008
Tanggal Penetapan28 Maret 2008
Tempat PenetapanKoba

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hotel di Kabupaten Bangka Tengah. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kemandirian daerah dalam pembiayaan pemerintahan melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perhotelan.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah pelayanan yang disediakan hotel dengan pembayaran, termasuk fasilitas penginapan, pelayanan penunjang, fasilitas olahraga dan hiburan khusus tamu hotel, serta jasa persewaan ruangan. Subjek pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada hotel, sedangkan Wajib Pajaknya adalah pengusaha hotel.

Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada hotel, dihitung berdasarkan nilai pasar. Tarif pajak hotel ditetapkan sebesar 10%. Pajak terutang dipungut di wilayah daerah dan dihitung dengan mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak.

Wajib pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan menyampaikannya paling lambat 15 hari setelah berakhirnya masa pajak. Bupati atau pejabat yang berwenang menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Pembayaran pajak dilakukan di kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara perhitungan dan penetapan pajak, pembayaran pajak, penagihan pajak, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, serta kadaluarsa penagihan.

(-)

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terhutang. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terhutang.