Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Bangka Tengah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan BPHTB sebagai salah satu jenis pajak kabupaten/kota sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan ini mengatur mengenai objek pajak, subjek pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, wilayah pemungutan, dan saat pajak terutang. Objek pajak BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, yang meliputi pemindahan hak karena jual beli, tukar menukar, hibah, waris, dan lain-lain, serta pemberian hak baru karena kelanjutan pelepasan hak atau di luar pelepasan hak. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), yang dalam hal jual beli adalah harga transaksi. Tarif pajak ditetapkan sebesar 5%. Peraturan ini juga mengatur tata cara pembayaran dan penagihan pajak, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa, pemeriksaan, dan penyidikan.