Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 12 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 12 Tahun 2011 tentang BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 12/2011 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 12 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 12 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Februari 2011Tanggal Penetapan:14 Februari 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Tanggal Berlaku14 Februari 2011
Tanggal Penetapan14 Februari 2011
Tempat PenetapanKoba

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bangka Tengah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bangka Tengah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Bangka Tengah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan BPHTB sebagai salah satu jenis pajak kabupaten/kota sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan ini mengatur mengenai objek pajak, subjek pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, wilayah pemungutan, dan saat pajak terutang. Objek pajak BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, yang meliputi pemindahan hak karena jual beli, tukar menukar, hibah, waris, dan lain-lain, serta pemberian hak baru karena kelanjutan pelepasan hak atau di luar pelepasan hak. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), yang dalam hal jual beli adalah harga transaksi. Tarif pajak ditetapkan sebesar 5%. Peraturan ini juga mengatur tata cara pembayaran dan penagihan pajak, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa, pemeriksaan, dan penyidikan.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang.