Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 14 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 14 Tahun 2011 tentang PAJAK REKLAME

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 14/2011 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 14 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 14 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 April 2011Tanggal Penetapan:18 April 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPAJAK REKLAME
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Tanggal Berlaku18 April 2011
Tanggal Penetapan18 April 2011
Tempat PenetapanKoba

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2008 Nomor 20).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame di Kabupaten Bangka Tengah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk menyesuaikan dengan kondisi dan potensi daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah semua penyelenggaraan reklame, meliputi berbagai jenis seperti reklame papan, kain, stiker, selebaran, berjalan, udara, apung, suara, film/slide, dan peragaan. Terdapat pengecualian objek pajak seperti reklame melalui internet, label produk, nama pengenal usaha, reklame pemerintah, reklame ucapan selamat (maksimal 2 minggu), reklame usaha industri rumah tangga mikro kecil, dan reklame pedagang kaki lima yang tidak permanen.

Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame, dan wajib pajak adalah pihak yang menyelenggarakan reklame, baik secara langsung maupun melalui pihak ketiga.

Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Sewa Reklame (NSR), yang ditentukan berdasarkan nilai kontrak (jika diselenggarakan pihak ketiga) atau dihitung berdasarkan jenis, bahan, lokasi, waktu, jangka waktu, jumlah, dan ukuran media reklame (jika diselenggarakan sendiri). Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 20%. Cara perhitungan NSR ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Wilayah pemungutan pajak adalah di wilayah daerah tempat reklame diselenggarakan. Masa pajak adalah 1 bulan takwim.

Wajib pajak wajib melakukan pendataan dan pendaftaran. Bupati atau pejabat yang berwenang menerbitkan SKPD sebagai dasar pemungutan pajak. Pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SKPD harus dilakukan paling lama 30 hari kerja setelah tanggal diterimanya SKPD oleh Wajib Pajak.

Bupati atau Pejabat yang berwenang dapat menerbitkan STPD jika pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar, atau Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPD, SKPDLB, SKPDN, dan pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga. Wajib Pajak juga dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya.

Bupati atau Pejabat yang berwenang dapat membetulkan SKPD, STPD, dan SKPDLB yang terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, atau kekeliruan penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. Bupati juga dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif, mengurangkan atau membatalkan SKPD dan STPD yang tidak benar, membatalkan hasil pemeriksaan atau ketetapan pajak yang tidak sesuai tata cara, dan mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan kemampuan membayar Wajib Pajak atau kondisi tertentu objek pajak.

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak. Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 tahun terhitung sejak saat terutangnya Pajak.

(-)

1. SKPD yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dan ditagih melalui STPD.