Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 70 Tahun 2005

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2005 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Juga dikenal sebagai: PERPRES 70/2005 · PERPRES No. 70 Tahun 2005 · PERPRES Nomor 70 Tahun 2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 November 2005Tanggal Penetapan:15 November 2005
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan pelaksanaan pengadaan barang/jasa oleh Badan Pelaksana Rehabilitasi dan Rekonstruksi di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias dengan kondisi yang ada, agar dapat dilakukan dengan cepat, efektif, dan efisien. Tujuannya adalah untuk mendukung kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah tersebut.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembentukan panitia pengadaan untuk pengadaan barang/jasa dengan nilai di atas Rp50.000.000,00. Anggota panitia dapat berasal dari instansi sendiri atau instansi teknis pemerintah, dan dapat menyertakan pihak lain yang ditunjuk oleh Kepala Badan Pelaksana. Peraturan ini juga mengatur jenis-jenis kontrak pengadaan, termasuk lump sum, harga satuan, dan kontrak tahun jamak. Selain itu, peraturan ini menetapkan denda keterlambatan bagi penyedia barang/jasa yang lalai, serta sanksi bagi konsultan perencana yang tidak cermat.

(-)

1. Penyedia barang/jasa yang lalai dikenakan denda keterlambatan sekurang-kurangnya 1°/00 per hari dari nilai kontrak. 2. Konsultan perencana yang tidak cermat dikenakan sanksi berupa keharusan menyusun kembali perencanaan dengan biaya sendiri, dan/atau tuntutan ganti rugi.