Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2004 ini bertujuan untuk mempercepat penyelesaian tugas pemerintah terkait pengakhiran tugas dan pembubaran badan khusus yang dibentuk untuk penyehatan perbankan. Hal ini dilakukan dengan menetapkan konsultan penilai melalui penunjukan langsung, tetap mengacu pada pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah. Perubahan ini mencakup penjelasan Pasal 22 ayat (5) dan penambahan kriteria dalam Lampiran I Bab I huruf C. 1. b. 4) mengenai penunjukan langsung, termasuk penanganan darurat, penyedia jasa tunggal, pekerjaan rahasia, pekerjaan berskala kecil, pekerjaan oleh pemegang hak paten, dan pekerjaan yang memerlukan penyelesaian cepat untuk pengembalian kekayaan negara.