Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 85 Tahun 2006

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2006 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Juga dikenal sebagai: PERPRES 85/2006 · PERPRES No. 85 Tahun 2006 · PERPRES Nomor 85 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Oktober 2006Tanggal Penetapan:6 Oktober 2006
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mempercepat proses pengadaan dan distribusi perlengkapan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam tahun 2006. Hal ini dilakukan dengan mengizinkan penunjukan langsung penyedia barang/jasa dalam keadaan tertentu, seperti penanganan darurat dan pekerjaan yang memerlukan pelaksanaan cepat. Perubahan ini juga mencakup pengadaan barang dan jasa untuk rehabilitasi dan rekonstruksi di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias. Ketentuan ini mengatur bahwa pengadaan barang/jasa harus tetap mengutamakan kualitas, keamanan, dan ketepatan waktu, serta mematuhi pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.

(-)

(-)