Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 8 Tahun 2006

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Juga dikenal sebagai: PERPRES 8/2006 · PERPRES No. 8 Tahun 2006 · PERPRES Nomor 8 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Maret 2006Tanggal Penetapan:20 Maret 2006
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2005.

Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006 ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan kompetisi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah serta efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan negara. Peraturan ini mengatur kembali batas waktu kewajiban sertifikasi bagi Pejabat Pembuat Komitmen dan panitia/pejabat pengadaan. Ketentuan substansial meliputi perubahan definisi dan penambahan istilah baru, penyesuaian kebijakan umum pengadaan, serta pengaturan pemilihan surat kabar untuk pengumuman pengadaan. Selain itu, peraturan ini menetapkan persyaratan dan tugas Pejabat Pembuat Komitmen, panitia pengadaan, dan Unit Layanan Pengadaan, serta mengatur metode pemilihan penyedia barang/jasa dan jasa konsultansi.

1. Sebelum pelaksanaan sertifikasi keahlian pengadaan barang/jasa dapat dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka pelaksanaan sertifikasi keahlian pengadaan barang/jasa dikoordinasikan oleh Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas. 2. Dalam hal Pejabat Pembuat Komitmen dan panitia/pejabat pengadaan belum memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah sampai dengan batas waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1), maka panitia/pejabat pengadaan tetap dapat melakukan pengadaan barang/jasa pemerintah sampai dengan tanggal 31 Desember 2007, sepanjang telah memiliki bukti keikutsertaan dalam pelatihan pengadaan barang/jasa pemerintah. 3. Pengadaan barang/jasa pemerintah yang dilaksanakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen/panitia/pejabat pengadaan yang belum memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini, dinyatakan tetap sah, sepanjang pada saat kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah dimaksud dilaksanakan, yang bersangkutan telah memiliki bukti keikutsertaan dalam pelatihan pengadaan barang/jasa pemerintah. 4. Sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa yang telah diterbitkan oleh Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini, dinyatakan berlaku sebagai sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2005. 5. Sebelum Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dan Gubernur menetapkan surat kabar nasional dan surat kabar provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A, pengumuman kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan sekurang-kurangnya di satu surat kabar yang mempunyai oplah besar dan memiliki peredaran luas secara nasional dan/atau wilayah provinsi.

(-)