Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengatur urusan bahan makanan rakyat dengan koordinasi yang erat antara beberapa Departemen terkait. Dewan Bahan Makanan dibentuk dengan tugas merumuskan kebijakan pemerintah di bidang bahan makanan, mempersiapkan perencanaan produksi, pemasukan, pengolahan, dan peredaran bahan makanan, serta menetapkan harga bahan makanan. Dewan ini juga bertanggung jawab untuk mengkoordinasi dan mengawasi pelaksanaan rencana tersebut serta melaporkan hasilnya kepada Presiden. Dewan Bahan Makanan terdiri dari beberapa menteri dan dapat melibatkan departemen pemerintah, yayasan, ahli, dan organisasi rakyat terkait. Dewan ini memiliki sekretariat untuk mendukung tugas administratif dan operasionalnya.