Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 8 Tahun 1960

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 1960 tentang Dewan Bahan Makanan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 8/1960 · PERPRES No. 8 Tahun 1960 · PERPRES Nomor 8 Tahun 1960

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 April 1960Tanggal Penetapan:29 April 1960
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaDewan Bahan Makanan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 April 1960
Tanggal Penetapan29 April 1960
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1958 (Lembaran Negara tahun 1958 No. 11) 2. Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 1958 (Lembaran Negara tahun 1958 No. 110)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengatur urusan bahan makanan rakyat dengan koordinasi yang erat antara beberapa Departemen terkait. Dewan Bahan Makanan dibentuk dengan tugas merumuskan kebijakan pemerintah di bidang bahan makanan, mempersiapkan perencanaan produksi, pemasukan, pengolahan, dan peredaran bahan makanan, serta menetapkan harga bahan makanan. Dewan ini juga bertanggung jawab untuk mengkoordinasi dan mengawasi pelaksanaan rencana tersebut serta melaporkan hasilnya kepada Presiden. Dewan Bahan Makanan terdiri dari beberapa menteri dan dapat melibatkan departemen pemerintah, yayasan, ahli, dan organisasi rakyat terkait. Dewan ini memiliki sekretariat untuk mendukung tugas administratif dan operasionalnya.

(-)

(-)